Rabu, 13 Juni 2012


Assalaamu'alaikum War. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Bab I, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 tetang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/10/2009  Bab III Pasal 5 disebutkan : 4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi / cyber extension.

Berbekal dari dua produk perundangan tersebut, Penyuluhan BKP3 Kab. Kediri hadir di tengah hiruk pikuknya perkembangan dunia teknologi - informasi. Dengan segala keterbatasan yang ada, semoga sarana informasi ini mampu memberi dampak positif bagi kepenyuluhan pertanian.
Hidup Penyuluh Pertanian, Hidup Petani Indonesia !

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

1 komentar:

  1. MASUKAN Mas Bro :
    1. Kata-kata BKP3 Kab. Kediri pada Halaman Depan, perlu disesuaikan.
    2. Perlu sedikit sentuhan animasi / gambar biar tambah cantik.
    3. Tetap semangat !

    BalasHapus